Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Langsung Ditahan? Ini Jawaban Kejagung
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026). Namun, apakah Febrie akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri maupun Polda Metro Jaya," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Anang memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, penyidikan juga mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari DPR.
"Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menerima tersangka lain dari pihak swasta, Don Ritto.
Seiring pengalihan penanganan perkara tersebut, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Editor : Iwan Setiawan