Kejagung Sebut Berperan Vital dalam Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kandas
"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Sony tidak berada pada posisi pelaku tingkat kedua yang dapat membuka keterlibatan pihak lain yang lebih dominan. Penyidik justru menilai Sony memiliki peran penting dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Alasan kedua berkaitan dengan sikap Sony selama pemeriksaan. Penyidik menilai yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya, padahal pengakuan merupakan salah satu syarat penting untuk memperoleh status justice collaborator.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujarnya.
Meski permohonan tersebut ditolak, Kejagung tetap mengapresiasi sejumlah informasi yang diberikan Sony selama proses penyidikan. Keterangan tersebut dinilai turut membantu penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut.
Editor: Iwan Setiawan