Kasus Korupsi MBG Masih Didalami, Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Sudah perpanjang (oleh) penyidik,” kata Anang saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Anang, masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan. Proses perpanjangan tersebut telah diajukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan yang berlaku.
“(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Kejagung hingga kini telah menjerat enam orang tersangka. Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
Tersangka lainnya adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Editor : Iwan Setiawan