Polri Endus Skema Korupsi BBM di Pertamina, Bos PT AKT Samin Tan Terseret Kasus Lama
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kortas Tipikor Polri mengungkap dugaan praktik korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada kurun waktu 2009 hingga 2012. Dari kasus ini, pemegang saham sekaligus Presiden Direktur AKT, Samin Tan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf, mengungkapkan bahwa penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang berlangsung secara bertahap dan terstruktur. Modusnya dilakukan dengan mengubah mekanisme kerja sama yang justru semakin memudahkan pihak pembeli meskipun memiliki catatan tunggakan pembayaran yang buruk.
Ahmad Yusuf menjelaskan, awal kemitraan tersebut menggunakan skema pembayaran Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam praktiknya, meski PT AKT berulang kali terlambat bahkan menunggak pembayaran, aliran pasokan BBM tetap berjalan tanpa adanya langkah mitigasi risiko yang memadai.
Ahmad Yusuf menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia juga menambahkan bahwa oknum pejabat di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga diduga sengaja mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan itu mencakup penambahan volume BBM yang dijual, pemberian diskon, penghapusan sanksi denda atas keterlambatan, hingga pergeseran skema pembayaran menjadi uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa disertai jaminan pembayaran.
Editor : Iwan Setiawan