Hanya 3 Saksi Hadir, Kejagung Kejar Keterangan 6 Saksi Mangkir dalam Kasus Febrie
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026), Tim 9 memanggil sembilan saksi, namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara TPPU yang melibatkan tersangka berinisial FA.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait 3 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," ujar Anang kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Meski sembilan saksi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hanya tiga orang yang hadir. Sementara enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Dari 9 orang saksi yang dipanggil tim penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," tuturnya.
Editor: Iwan Setiawan