MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Pemerintah Wajib Ubah Skema APBN
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mencatat pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN 2025. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk Program MBG bagi peserta didik.
"Bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan hari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Meski demikian, MK menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN seharusnya diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
"Semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," kata Guntur.
Mahkamah juga menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma dalam batang tubuh, bukan memperluas makna ketentuan yang diatur. Menurut MK, pencantuman Program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai luasnya cakupan Program MBG, mulai dari penetapan standar mutu layanan hingga distribusi makanan bergizi, membuat pembiayaannya semestinya diatur secara tersendiri di luar anggaran pendidikan.
"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.
Editor : Iwan Setiawan