get app
inews
Aa Text
Read Next : Bek Arema FC Tertahan 5 Jam di Ruang Ganti Stadion Kanjuruhan Malang, Lihat Suasana Horor?

Saat Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Serikat Buruh Peringatkan Potensi Kerusuhan Besar pad

Senin, 03 Agustus 2026 | 19:04 WIB
header img
Koalisi besar serikat buruh Indonesia menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Koalisi besar serikat buruh Indonesia mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), untuk menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR. Dalam pertemuan tersebut, kalangan buruh mendesak parlemen agar segera dan serius membahas RUU tersebut karena mereka menilai situasi di lapangan semakin rawan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan draf RUU Ketenagakerjaan disusun secara intensif selama satu pekan terakhir. Draf tersebut dibawa oleh gabungan 18 konfederasi buruh dan 157 federasi tingkat nasional.

“Kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” ujar Andi usai menyerahkan dokumen tersebut kepada Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.

Andi meminta DPR tidak menunda pembahasan karena menurutnya kondisi sosial saat ini berpotensi memanas.

“Kami juga mengingatkan kepada DPR, karena situasi ini sangat rawan. Seperti teman-teman tahu, Agustus diprediksi akan ada kerusuhan besar,” ujar Andi.

“Dan memang kami di level tingkat lapangan sudah ada situasi-situasi yang kami sadari akan sangat-sangat rawan. Sangat rawan satu minggu terakhir, dan ini koalisi besar perjuangan buruh Indonesia mengingatkan kepada DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” katanya.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut