Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-gara Minta Uang Beli Narkoba Ditolak, Pria di Bangkalan Aniaya Mertua Pakai Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Rampas Emas Rp1,2 Miliar Saat Korban Main Catur, Pelaku Dibekuk dalam 10 Jam

Rabu, 02 September 2026 | 19:24 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Rampas Emas Rp1,2 Miliar Saat Korban Main Catur, Pelaku Dibekuk dalam 10 Jam
Polisi ungkap kasus perampasan perhiasan emas senilai Rp1,2 miliar yang menimpa seorang pedagang di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

BANGKALAN, iNewsPurwakarta.id - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus perampasan perhiasan emas senilai Rp1,2 miliar yang menimpa seorang pedagang di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial SA berhasil ditangkap hanya 10 jam setelah kejadian sebelum barang rampasan tersebut sempat dijual.

Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menangkap SA di sebuah rumah di Desa Lombang Dejeh, Kecamatan Galis, Bangkalan. Penggerebekan tersebut sempat membuat warga sekitar panik.

Dari dalam rumah, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang berisi berbagai jenis perhiasan emas. Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan tersangka terhadap seorang pedagang perhiasan bernama Sutrisno.

SA, yang merupakan warga Kecamatan Modung, Bangkalan, diduga telah mengincar korban sejak meninggalkan toko perhiasannya. Pelaku disebut membuntuti Sutrisno yang membawa barang dagangannya menggunakan tas ransel hingga menuju kawasan rumah korban.

Aksi perampasan terjadi ketika Sutrisno berhenti di pinggir jalan dekat rumahnya untuk bermain catur bersama sejumlah warga. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur tas berisi perhiasan emas tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi juga turut dianalisis hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui.

Dalam waktu kurang dari setengah hari, polisi berhasil memburu dan menangkap SA. Seluruh perhiasan yang diduga dirampas dari korban juga berhasil diamankan sebelum sempat berpindah tangan atau dijual.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan tersangka telah mengikuti pergerakan korban sejak dari toko perhiasan.

“Sekali lagi, korban sudah dibuntuti oleh tersangka dari lokasi atau dari toko kemudian pulang ke rumah sudah dibuntuti pelaku. Kemudian sesampainya di sebuah tempat di sekitar rumah korban. Total barang bukti yang sudah diamankan itu ada 7 item,” kata AKBP Wibowo, Rabu (2/9/2026).

Polisi menyita tujuh jenis barang bukti dari tangan tersangka. Barang tersebut meliputi cincin, kalung, gelang, cincin anak, bandul atau liontin, leburan emas, serta uang ringgit Malaysia.

Wibowo menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain cincin dengan berat total 400 gram senilai sekitar Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang dengan berat 300 gram dan nilai sekitar Rp300 juta.

Selain itu, terdapat bandul atau liontin seberat 150 gram senilai Rp150 juta, cincin anak seberat 250 gram senilai Rp250 juta, leburan emas seberat 80 gram senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9 juta.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga menemukan dugaan bahwa SA pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga merampas perhiasan emas senilai sekitar Rp9 juta.

Atas perbuatannya, SA kini harus menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut