Saksi Bongkar Fakta di Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung: Pegawai BGN Didorong Bangun Dapur MBG
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dua saksi dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap fakta bahwa pegawai BGN tidak dilarang memiliki dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, pada masa awal program berjalan, pegawai disebut didorong untuk ikut mendirikan dapur.
Keterangan tersebut disampaikan Bagus Ariyadi Suwardi dan Lubis dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Keduanya merupakan mantan bawahan Lodewyk Pusung.
Bagus menjelaskan, pada tahap awal pelaksanaan Program MBG, jumlah masyarakat yang berminat membangun dapur masih sangat terbatas. Padahal, kebutuhan dapur untuk menunjang pelaksanaan program tersebut cukup besar.
Kondisi itu, menurut dia, membuat pimpinan BGN saat itu memberikan kesempatan kepada pegawai yang berminat untuk membangun dapur MBG.
"Karena dalam pelaksanaannya khususnya mulai awal-awal ini orang yang mau bangun dapur sedikit. Jadi Kepala BGN waktu itu menyampaikan silakan saja kalau ada yang mau bangun dapur untuk orang-orang yang di BGN ini. Jadi tidak ada larangan ya pada saat itu," kata Bagus dalam persidangan.
Keterangan serupa disampaikan Lubis. Dia mengatakan, sejak BGN berdiri, minat masyarakat untuk mendirikan dapur MBG masih rendah. Di sisi lain, BGN dituntut segera menyediakan dapur yang dapat melayani masyarakat.
"Sejak di awal-awal BGN itu berdiri peminat untuk mendirikan dapur itu sangat kurang, sedangkan BGN itu dituntut untuk bisa segera mempunyai dapur bisa melayani masyarakat gitu," katanya.
Karena itu, pimpinan BGN disebut mengimbau para pegawai yang memiliki kemampuan, lahan, maupun keinginan untuk ikut mendirikan dapur MBG.
"Oleh sebab itu pimpinan BGN menyampaikan, mengimbau apabila anggota BGN itu punya dan ada keinginan untuk mendirikan dapur silakan untuk mendirikan dapur," sambungnya.
Sementara itu, Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut menjadi upaya praperadilan ketiga yang diajukan setelah dua permohonan sebelumnya ditolak, masing-masing oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Editor: Iwan Setiawan