Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan 2 Hakim MK ke MKMK
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu dilayangkan setelah Rullyandi diminta meninggalkan ruang sidang saat hendak memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rullyandi menilai tindakan kedua hakim konstitusi tersebut sebagai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama. Ia juga menilai terdapat tindakan yang menurutnya telah melampaui kewenangan atau abuse of power.
"Pengusiran tersebut sangat merugikan dan mencederai hak kami untuk memberikan keterangan keahlian. Hakim seharusnya bersikap netral, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak tanpa adanya tindakan diskriminatif di ruang sidang," tegas Rullyandi saat menyampaikan laporannya.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Rullyandi hadir sebagai ahli yang diajukan pihak terkait dalam persidangan. Sebelum diminta meninggalkan ruang sidang, Rullyandi terlibat perdebatan dengan majelis hakim mengenai pernyataannya di ruang publik yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.
Editor: Iwan Setiawan