Ratusan Warga Tolak Pembangunan Gereja di Cikopo, Om Zein: Kalau Syarat Terpenuhi Harus Diizinkan
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (8/10/2026).
Massa menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan gereja di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Mereka meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum memberikan izin pembangunan rumah ibadah tersebut.
Dalam aksi itu, massa secara bergiliran menyampaikan orasi. Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat keamanan.
Usai berorasi di depan Pemda Purwakarta, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, mereka kembali menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan rumah ibadah di Cikopo.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghambat pembangunan rumah ibadah selama seluruh persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi.
Menurutnya, pendirian rumah ibadah memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, baik persyaratan administrasi, persyaratan khusus maupun persyaratan teknis.
“Yang pertama untuk persoalan pendirian rumah ibadah itu sudah ada aturannya. Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, syarat teknis yang terpenuhi, kita bangun,” kata Om Zein saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis (8/10/2026).
Sebaliknya, jika persyaratan belum terpenuhi, pembangunan belum dapat dilakukan. Namun, pemerintah tetap berkewajiban memastikan umat tetap dapat menjalankan ibadah
“Kalau syaratnya belum terpenuhi, kewajiban negara hadir untuk bagaimana mencari tempat agar mereka bisa beribadah,” ujarnya.
Om Zein menyebut rencana pembangunan rumah ibadah tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.
Ia juga mengaku telah melihat dokumen izin lingkungan yang melibatkan lebih dari 100 orang. Sementara jumlah umat yang disebut akan menggunakan rumah ibadah tersebut mencapai sekitar 90 orang.
Meski demikian, Pemkab Purwakarta masih akan melakukan verifikasi untuk memastikan data tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Dan saya sudah melihat bahwa itu sudah ada izin lingkungannya sekitar 100 orang lebih dan yang akan beribadahnya 90 orang. Tinggal mungkin nanti verifikasi, betul enggak, sesuai enggak, memenuhi syarat enggak,” katanya.
Saat ditanya apakah pemerintah akan memberikan izin apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Om Zein memberikan jawaban tegas.
“Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah,” tegasnya.
Menurut Om Zein, pengajuan izin dilakukan setelah jumlah umat yang akan beribadah di lokasi tersebut mencapai sekitar 90 orang. Sebelumnya, jumlah tersebut disebut belum terpenuhi sehingga pengajuan izin belum dilakukan.
“Ya mungkin dulu kan yang beribadahnya belum 90 orang karena syaratnya kan minimal 90 orang penganutnya,” ujarnya.
“Karena biasanya kalau yang belum 90 mereka belum mengajukan izin, jadi sekarang sudah 90 makanya mereka mengajukan,” lanjutnya.
Ia juga menyebut lokasi tersebut telah digunakan untuk kegiatan ibadah selama sekitar tiga tahun. Saat ini, pihak pengelola disebut masih melengkapi sejumlah persyaratan formal untuk proses pengajuan izin.
Terkait penolakan warga, Om Zein mengatakan pemerintah telah menerima perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
Ia memastikan Pemkab Purwakarta tidak akan menghambat, memperlambat maupun mempercepat proses perizinan di luar ketentuan.
“Kami pemerintah tidak akan menghambat, tidak akan memperlambat dan tidak akan mempercepat izinnya. Semuanya berjalan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Om Zein juga mengimbau seluruh pihak menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Ia mengaku telah mengecek lokasi rencana pembangunan rumah ibadah tersebut. Di sekitar lokasi terdapat madrasah dan masjid.
Menurutnya, pihak madrasah dan pengurus masjid di sekitar lokasi tidak mempermasalahkan rencana tersebut dan menyatakan siap hidup berdampingan.
“Saya sudah tanya, di sampingnya itu ada madrasah, mereka enggak ada masalah bahkan siap untuk berdampingan. Di depannya juga masjid, saya sudah ketemu dengan pengurus masjidnya,” katanya.
Om Zein menegaskan, setiap umat beragama memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan hak tersebut dilindungi oleh undang-undang.
“Artinya kita semua dilindungi oleh undang-undang. Setiap umat beragama berhak untuk beribadah,” ujarnya.
Persoalan rencana pembangunan rumah ibadah tersebut sebelumnya telah dibahas dalam musyawarah di Aula Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, pada Minggu (20/9/2026).
Namun, musyawarah tersebut berakhir ricuh setelah terjadi ketegangan antara pihak-pihak yang hadir.
Kini, persoalan kembali mencuat setelah ratusan warga menggelar aksi di depan Pemda Purwakarta dan Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta.
Pemkab Purwakarta memastikan proses rencana pembangunan rumah ibadah akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menyatakan akan berupaya menjaga kerukunan sekaligus memastikan hak masyarakat untuk menjalankan ibadah tetap terpenuhi.***
Editor: Iwan Setiawan