Rumah Dinas TNI AD Diduga Jadi Markas Judol, Pemilik Ditahan Pomdam Jaya
“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Donny dalam keterangannya.
Dalam penindakan itu, petugas turut menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Sebelas orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Petugas juga memasang garis polisi di lokasi dan memadamkan aliran listrik untuk mendukung pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Donny menegaskan, TNI AD berkomitmen mendukung upaya pengungkapan dan pemberantasan praktik judi online. Dia juga memastikan fasilitas di lingkungan TNI AD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Editor: Iwan Setiawan