Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Maret 2027, Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Ikut Dibahas
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ditargetkan rampung dan disahkan pada Maret 2027. Salah satu isu yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah persyaratan pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin mengatakan, seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan aturan baru tersebut.
"Pasti (syarat pendidikan jadi pembahasan). Total kalau tidak salah judicial review terkait Undang-Undang Pemilu itu ada 160-an. Walaupun yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian itu ada 22 sampai 24. Itu menjadi baseline pembahasan," kata Khozin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Khozin, pembahasan RUU Pemilu telah berjalan melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ke depan, Komisi II DPR juga akan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pakar dan akademisi hingga partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen.
"Selain memang Komisi II juga sudah melakukan puluhan kali RDPU, kita juga nanti akan mengundang pakar-pakar, mengundang akademisi, mengundang partai nonparlemen juga akan kita undang," katanya.
Meski DPR sedang menjalani masa reses hingga 9 November 2026, kegiatan pembahasan RUU Pemilu tetap akan berlangsung. Panitia Kerja (Panja) Pemilu menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut selesai paling lambat akhir Desember 2026.
"Di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat karena target kami, Panja Pemilu, akhir Desember itu maksimal sudah diresmikan RUU dan naskah akademik," ujarnya.
Setelah itu, RUU Pemilu ditargetkan menjadi usul inisiatif DPR pada Januari 2027. Proses pembahasan selanjutnya diharapkan berujung pada pengesahan undang-undang baru pada Maret 2027.
"Target Maret sah Undang-Undang Pemilu yang baru yang sudah dilakukan revisi," kata dia.
Pembahasan mengenai syarat pendidikan capres dan cawapres turut menjadi perhatian setelah muncul persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.
Dalam putusan perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu pengajuan yang telah kedaluwarsa.
Editor: Iwan Setiawan