Miliki 14 Paket Sabu, Pria Asal Sukatani Ditangkap Polisi di Purwakarta
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2026. Seorang pria berinisial BS (28), warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 19,94 gram.
BS ditangkap petugas pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di Kampung Sukamanah, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 14 paket yang diduga berisi sabu dan disimpan dalam microtube. Petugas juga menemukan satu bungkus sedotan bening bergaris putih dan hijau yang di dalamnya terdapat bungkusan berisi narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Vivo Y17 berwarna Mineral Blue dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Res Narkoba IPTU Try Sumarno mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku BS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengembangan. Pelaku berperan membantu mengambil dan menyimpan narkotika yang telah ditempatkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap Try, Senin (12/10/2026).
Menurut Try, penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, BS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Polres Purwakarta akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” tegas Try.
Atas dugaan perbuatannya, BS diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2026 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan, pengembangan jaringan, serta penguatan sinergi bersama masyarakat guna menciptakan Kabupaten Purwakarta yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.***
Editor: Iwan Setiawan