Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbit Tiga Sprindik Baru, Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah oleh Polri Tak Gugur
Advertisement . Scroll to see content

Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Viral, Pembawa Golok Kini Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:48 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Viral, Pembawa Golok Kini Jadi Tersangka
Aji Cahyono Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNewsPurwakarta.id - Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan pria yang terlihat membawa golok saat peristiwa tersebut terjadi.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, status hukum Aji ditetapkan pada 9 Oktober 2026.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Indra, Senin (12/10/2026).

Meski demikian, Indra belum menjelaskan apakah Aji telah ditahan. Dia menegaskan, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," lanjut Indra.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut