Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lima Pelaku Curanmor Dibekuk di Purwakarta, Polisi Ungkap 6 TKP dan Amankan Motor Curian
Advertisement . Scroll to see content

Ironis! Pria di Purwakarta Curi Motor Guru Anaknya Sendiri, Ditangkap Polisi di Sadang

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:29 WIB
  • author Irwan
Ironis! Pria di Purwakarta Curi Motor Guru Anaknya Sendiri, Ditangkap Polisi di Sadang
Petugas Unit Reskrim Polsek Campaka menangkap pelaku Curanmor di Sadang Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Pengendara diimbau memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel, meskipun hanya sebentar.***

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut