Yusril dan Luhut Bahas Revisi UU Tipikor, Pemerintah Tegaskan Tak Akan Hapus Unsur Kerugian Negara
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama terkait kejelasan definisi kerugian keuangan negara.
Yusril menegaskan, pembaruan aturan itu bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, pemerintah justru ingin memperjelas pengertian tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum.
“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” kata Yusril usai pertemuan.
Dia menilai, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berlaku saat ini masih memiliki cakupan luas sehingga berpotensi memunculkan beragam interpretasi dalam penanganan perkara.
Yusril juga menyoroti perbedaan definisi keuangan negara yang tercantum dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dia mencontohkan pengaturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbendaharaan negara yang perlu diselaraskan agar penerapannya lebih jelas.
“Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” katanya.
Atas dasar itu, Yusril memandang perlu adanya batasan yang lebih tegas mengenai makna keuangan negara. Dia juga mengusulkan agar rumusan tindak pidana korupsi lebih berfokus pada kategori perbuatan yang secara jelas dapat diklasifikasikan sebagai korupsi, bukan semata-mata menggunakan definisi umum dengan cakupan terlalu luas.
“Jadi, kita mengkategorikan seperti itu lebih mudah. Akhirnya menjadi sangat jelas dan rakyat tahu, ‘Kamu jangan lakukan ini. Kalau kamu lakukan ini, itu kamu korupsi’,” ujarnya.
Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan menilai penyempurnaan UU Tipikor juga berkaitan dengan upaya memberikan kepastian hukum bagi investor. Menurutnya, kejelasan aturan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah.
Luhut mengatakan, pembahasan akan dilakukan secara mendalam sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya. Tim hukum juga telah dilibatkan untuk mengkaji berbagai aspek yang perlu diperbaiki dalam regulasi tersebut.
“Jadi dari hasil studi tadi juga jadi apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor," katanya.
Editor: Iwan Setiawan