Terseret Dugaan TPPU, Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan Kortas Tipikor Polri
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan perizinan pada 2025-2026.
Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya.
Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama periode tersebut, dia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujar Yusuf.
Editor: Iwan Setiawan