PURWAKARTA, iNews. Id - 2 warga Klari Karawang ditangkap polisi Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena menam ganja. 16 batang pohon ganja disita polisi di sebuah ladang di sekitar Gerbang Tol Cikopo, Purwakarta yang ditanam mereka.
Pohon ganja yang baru 2 bulan ditanam Ahmad Sanuri (29) dan Junjun alias Enjun (42) di polybag hitam, ditemukan di sela-sela rumput ilalang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan bahwa keberadaan tanaman ganja tersebut terungkap, berawal ditangkapnya Ahmad Sanuri dan Junjun di sekitar areal Kawasan Industri KBI Purwakarta.
"Saat penangkapan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku memiliki tanaman pohon ganja yang ditanam di lahan kosong," kata Hery, di Mapolres Purwakarta, Kamis (9/6/2022).
Di TKP, sambung Hery, petugas mendapatkan barang bukti 16 batang tanaman ganja ukuran kurang lebih 20 centimeter yang ditanam di polybag dan belum siap panen.
"Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakin 65,29 gram ganja kering dan dua unit handphone merk VIVO, ujarnya.
Hery juga mengatakan, untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta.
"Kita akan gali apakah ada lokasi lainnya yang ditanami tanaman serupa," ungkap Hery.
Ditambahkan Hery, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," Pungkasnya.
Editor : Iwan Setiawan