PURWAKARTA,iNews.id - Bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat berinisial MD (32) terancam dipecat dari jabatannya. Pasalnya, dia telah membawa kabur uang dana desa (DD) dan pendapatan desa lainnya senilai Rp. 270 juta.
Kepala Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Hanapiah menyebut, proses pemberhentian MD masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.
"Lagi proses. Saat ini, kami sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak DPMD Kabupaten Purwakarta untuk pemberhentian yang bersangkutan serta untuk penggantinya," ucap Hanapiah, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Senin (18/7/2022).
Dijelaskannya, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi kami terus berkoordinasi dengan DPMD Purwakarta supaya tidak jadi masalah dikemudian hari," ungkapnya.
Diketahui, MD sudah ditangkap polisi di salah satu cafe di wilayah Cimahi, Bandung Barat, beberapa waktu lalu. Kini dia diamankan di Mapolres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait