JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Selain valuta asing, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan mata uang asing tersebut merupakan bagian dari barang yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Budi, Minggu (27/9/2026).
Budi mengatakan, KPK akan mendalami temuan valuta asing tersebut. Penyidik akan menelusuri tujuan penerimaan uang, pihak yang terlibat, asal uang, serta kapan penerimaan tersebut terjadi.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujarnya.
Menurut Budi, pendalaman terhadap temuan tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum. KPK juga akan menggunakan hasil penyidikan sebagai bahan evaluasi untuk mendorong upaya pencegahan korupsi secara lebih menyeluruh.
“Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang kemudian disita.
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi, Jumat (25/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
