Peristiwa itu berawal saat pelaku bekerja di bengkel cat. Kemudian pulang dengan kondisi mabuk mendengar anak menangis.
"Kemudian pelaku menegur sang istri, namun istri malah bermain handphone dan membanting piring. Pelaku kesal dan mengguyur istri dengan menggunakan tinner ke badan istri, lalu membakarnya. Setelah melakukan itu pelaku melarikan diri," tutur Imran.
Atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait