Mengetahui hal itu, DS kemudian melapor ke Polsek, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Beberapa hari berselang, petugas mengamankan KA saat berada di rumahnya.
"Pelaku kita amankan sejak tanggal 9 Agustus. Dan pada tanggal 21 Agustus hasil visum korban keluar, memang terdapat luka di alat vitalnya," ungkapnya.
Didik melanjutkan, saat pemeriksaan oleh penyidik, KA memilih bungkam saat ditanya mengenai motif dari perbuatannya. Meski demikian, hal tersebut tak menghindarkan tersangka dari jeratan Pasal 82 ayat (1) Jucto Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Yang jelas dia mengakui perbuatannya mencabuli korban. Terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Didik.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait