BERAU, iNewsPurwakarta,id – Seorang pria berinisial KA (39) harus berusan dengan polisi. Ya, warga Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ini ditangkap polisi dari Polsek setempat setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap balita, anak tetangganya.
Parahnya, perbuatan itu dilakukan tersangka dengan cara memasukan benda diduga batu ke dalam alat vital korban.
"Iya menurut pengakuan korban ke ibunya dimasukkan batu, tapi tersangka mengaku menggunakan jarinya," ujar Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo, Senin (6/9/2022).
Didik menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dititipkan oleh ibunya yang berinisial DS (39) di rumah KA pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu. Kebetulan DS di saat yang sama hendak menerima tamu.
Perlu diketahui, keseharian Ibu korban mencari nafkah sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Setelah dijemput dan tiba dari rumah pelaku, korban mendatangi ibunya sambil menangis. Seketika itu pula korban menunjuk alat vitalnya.
"Saat ibu korban membuka popoknya, ternyata terdapat luka. Di situlah korban mengaku telah dimasukkan batu oleh pelaku," sambungnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait