Ikhwal adanya permintaan dari BPKP agar PPA dilaksanakan sebelum 15 September, itu hanya bersifat imbauan atau saran.
Diakui Amor bahwa jika pembahasan PPA terkendala, memang akan berdampak terhadap keberadaan anggaran perubahan.
Dikatakannya, dampaknya yakni kucuran anggaran perubahan akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Jika menggunakan Perkada, sebenarnya ini merupakan wanprestasi pemerintah daerah. Dan konsekuensinya transfer anggaran akan terhambat,” terang Amor.
Amor mengajak anggota DPRD Purwakarta memaksimalkan tupoksinya dalam bidang pengawasan.
“Melakukan pembahasan PPA secara detail, itu juga merupakan fungsi dewan dalam bidang pengawasan,” katanya.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait