Kapolres mengaku mengamankan barang bukti berupa 4 unit laptop, 9 unit handphone, 12 buah kartu handphone, 2 unit monitor, 6 buah buku tabungan, 8 buah ATM, 1 token bank dan screnshoot situs judi online Gacor93.
"Mereka operasikan perjudian ini mulai Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp85 juta, dengan provit perhari sebesar Rp1 juta. Untuk para admin digaji perbulan dengan kisaran Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta," ujar Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait