Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta Desak BK DPRD Bertindak Tegas

Tatang Budimansyah
GMMP mendesak BK DPRD Purwakarta serius dalam menangani pemboikotan sidang paripurna oleh sejumlah anggota dewan. Foto: iNewsPurwakarta/tatang budimansyah

BK yang merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) bertugas memantau dan mengevaluasi disiplin atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan peraturan tata tertib DPRD.

Tujuannya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga itu.

BK berwenang meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib atau kode etik DPRD.

Selain itu, BK juga melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, atau masyarakat.

Hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dilaporkan dalam rapat paripurna.

BK terdiri dari lima orang anggota dewan yang dipilih dari lima fraksi berbeda.

Struktur BK DPRD Purwakarta:

1. Ketua: Adriani (F Gerindra)
2. Wakil Ketua: Asep Nuryani (F PKS)
3. Anggota: Anita Diana (F Golkar), Ahmad Suminta (F PKB)  dan Lina (F PDIP).

Diberitakan sebelumnya, tokoh Purwakarta akan melaporkan para anggota dewan yang memboikot sidang paripurna PPA.*

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network