PURWAKARTA, iNews.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat curai suaminya Dedi Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Gugatan itu didaftarkan langsung oleh Anne di Pengadilan Agama Purwakarta.
"Ya, Ibu Ane mendaftarkan gugatan cerai untuk Pak Dedi Mulyadi, tanggal 19 September 2022, dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk," ucap Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa, saat ditemui di kantornya Rabu (21/9/2022).
Asep menyebut, untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022.
"Sidang itu terbuka. Dan agendanya mediasi kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat," ujar Asep.
Adapun alasan Anne menggugat cerai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu, Asep tak mau menjelaskan. Menurutnya itu kewenangan Majlis Hakim.
"Maaf, gak bisa, saya gak berwenang menjelaskan alasan Bu Anne menggugat cerai Pak Dedi. Itu kewenangan Majlis Hakim," kata Asep
Sementara pada tanggal 12 September 2022, sejumlah awak media memergoki Anne keluar dari Pengadilan Agama Purwakarta. Namun kerika disinggung untuk keperluan menggugat cerai Dedi, Anne membantahmya.
"Bukan, saya ke Pengadilan Agama untuk silaturahmi dan konsultasi soal isbat nikah masal yang akan digelar Pemkab Purwakarta," jelas Anne.
Rupanya, tanggal 19 September Anne datang lagi ke Pengadilan Agama Purwakarta. Dan mendaftarkan gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait