PURWAKARTA, iNews.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta segera memanggil 24 anggota Dewan yang dituding melakukan kejahatan ketatanegaraan.
Agenda pemanggilan tersebut, merupakan respons BK atas pengaduan yang diterimanya secara tertulis dari Forum Purwakarta Menggugat (FPM) beberapa hari lalu.
Dalam surat yang dilayangkan ke BK, FPM menyatakan bahwa jika pengaduannya tak ditindaklanjuti, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman.
Ketua BK DPRD Purwakarta Adriyani mengatakan, sebelum meminta keterangan dari para anggota dewan yang dituding melakukan aksi boikot ini, BK menggelar rapat internal terlebih dulu.
"Kemarin kami baru rapat internal BK untuk mempelajari tata tertib (tatib), kode etik dan tata beracara, agar kami tak salah langkah," ujar Adriyani, Jumat (23/9/2022).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait