"Kami sepakat secepatnya mengundang para anggota dewan (yang mangkir) untuk diminta klarifikasi mereka," imbuhnya. Adriyani tak memastikan kapan pemanggilan akan dilaksanakan.
Sebelumnya, FPM memberi tenggat waktu tiga hari kepada BK untuk menindaklanjuti pengaduannya.
Seperti diketahui, sebanyak 24 anggota DPRD Purwakarta dituding telah melakukan kejahatan ketatanegaraan. Mereka tak mengikuti rapat paripurna PPA sebanyak dua kali.
Akibat tak mencapai kuorum, rapat berakhir deadlock. Tak adanya kesepakatan antara lembaga eksekutif dan legislatif, ujung-ujungnya Bupati Purwakarta mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (perkada).
Sebagian pihak menganggap para wakil rakyat ini melakukan aksi boikot dan indisipliner.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait