Praktik Kejahatan Ketatanegaraan Harus Tetap Diproses

Tatang Budimansyah
Pemerhati kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin pesimistis BK DPRD Purwakarta akan serius memproses anggota dewan yang dinilai melakukan kejahatan ketatanegaraan. Foto: istimewa

PURWAKARTA, iNews.id - Dua kubu di internal DPRD Purwakarta yang saling berseberangan saat pelaksanaan Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA), tampaknya sudah akur. Namun demikian, pelanggaran terhadap tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan sejumlah anggota dewan harus tetap diproses.

Demikian diungkapkan Agus Yasin, pemerhati kebijakan publik Purwakarta. Dia pesimistis Badan Kehormatan (BK) akan memprosesnya secara optimal.

"Mereka kurang memahami mekanismenya. Selain itu, kemungkinan ada faktor lain yang membuat mereka merasa terbebani secara psikologis," kata Agus, Senin (26/9/20

Menurut Agus, ada kemungkinan tidak akan ada proses tindakan dari BK. "Maka jalan yang harus ditempuh adalah upaya hukum. Baik menyangkut pengingkaran terhadap tata aturan yang dilakukan unsur pimpinan, maupun dugaan rasuah terhadap anggota DPRD," imbuh dia.*

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network