PURWAKARTA, iNews.id - Dua anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta tidak diperbolehkan memeriksa para anggota dewan yang dituding melakukan tindak kejahatan ketatanegaraan dengan memboikot dua kali rapat paripurna.
Penyebabnya, keduanya ikut mangkir dalam rapat urgen tersebut. Kedua anggota BK ini yakni Anita Diana (Fraksi Golkar) dan Lina (Fraksi PDIP).
Dengan demikian, dari lima anggota BK yang ada di DPRD Purwakarta, hanya tiga orang yang diperkenankan memeriksa. Mereka adalah Adriyani (Fraksi Gerindra), Asep Nuryani (Fraksi PKS), dan Ahmad Suminta (Fraksi PKB).
Ketua BK DPRD Purwakarta Adriyani membenarkan bahwa Anita Diana dan Lina tidak turut memeriksa. Malah dua anggota ini yang turut diperiksa. Anita dan Lina diposisikan sebagai teradu.
"Sesuai panduan yang diatur dalam Tata Beracara BK, bagi anggota BK teradu, tidak diperkenankan turut memeriksa," jelas Adriyani, Kamis, (29/9/2022).
Dia menerangkan, untuk melengkapi jumlah anggota BK sebanyak lima orang, anggota BK teradu digantikan oleh rekan dari fraksinya.
Namun karena dalam kasus mangkirnya anggota DPRD dalam rapat paripurna, tak satupun anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar yang hadir, maka posisi Anita dan Lina tidak diganti.
Hingga dua kali panggilan pemeriksaan, Anita tak hadir, "Yang bersangkutan sakit," terang Adriyani.
Sejauh ini, BK telah memeriksa 10 anggota DPRD yang dituding sebagai pelaku kejahatan ketatanegaraan oleh Forum Purwakarta Menggugat (FPM).
Jadwal pemeriksaan selanjutnya akan ditentukan melalui rapat panitia musyawarah (Panmus).
Seperti diberitakan, Forum Purwakarta Menggugat (FPM) mengadukan 24 anggota DPRD Purwakarta ke BK.
FPM menilai mereka telah melakukan kejahatan ketatanegaraan karena dua kali tak hadir dalam rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD APBD (PPA) TA 2021.
FPM menuding 24 anggota DPRD ini, juga telah melakukan boikot.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait