JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polri mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk enam orang saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan oleh LPSK.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari Polri. Namun, dia belum bersedia membeberkan identitas keenam saksi yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan.
"Iya (ada permohonan perlindungan dari Polri). Saksi-saksi, enam orang," kata Susilaningtias saat dihubungi wartawan, Minggu (8/11/2026).
Dia mengatakan, LPSK masih mengkaji permohonan tersebut untuk menilai apakah keenam saksi memenuhi persyaratan mendapatkan perlindungan.
"Iya (permohonan tengah ditelaah)," ujarnya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo sebelumnya menyeret empat orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tiga tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
