"Awalnya 1 orang korban mengakui kalau dia korban pencabulan pelaku. Untuk 3 orang lainnya, awalnya ketakutan mengaku korban. Tapi setelah dilakukan pendekatan, akhirnya mereka mengakui pernah jadi korban pencabulan pelaku," tutur Edwar.
Edwar pun menyebut pelaku sudah ditahan di sel Polres Purwakarta.
"Untuk pelaku kita terapkan Pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak," ujar Kapolres.
Diketahui, pada Kamis (29/9/2022) sore, belasan emak-emak, yakni orangtua dan keluarga korban pencabulan yang tidak terima, menggeruduk dan ngamuk di Polsek Plered.
Bahkan seorang emak histeris dan berusaha mengejar pelaku yang digiring petugas Polsek tersebut.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait