PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta aparat Desa yang melakukan penanganan dan pengolahan sampah segera menempuh perizinan. Hal ini, agar pengelolaan sampah oleh pihak desa tidak disebut ilegal.
"Bahwa sampah tersebut perlu ditangani, dan bila sampah tersebut sudah terjadi penumpukan, artinya proses perizinan pun harus ditempuh, supaya tidak sampai dikatakan TPS ilegal," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Deden Guntari, Selas (1/11/2022).
Deden berharap pengelola sampah di desa melaporkan kepada DLH untuk menentukan langkah langkah bagaimana cara pengelolaan sampah secara benar.
Mengenai tumpukan sampah di Desa Sawit, Deden Menjelaskan, sedang diproses, baik untuk clean up ataupun dalam hal perizinan. "Kemarin kita tinjau pengelolaan sampah di Desa Sawit, izinnya sedang kami proses," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jaya Pranolo mengatakan, Pemerintah Desa Sawit Kecamatan Darangdan, telah menunjuk BUMDES untuk melakukakan pengelolaan sampah di desanya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait