PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satlantas Polres Purwakarta menggelar operasi penindakan knalpot tidak standar (brong) di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas AKP Warjo mengatakan, penindakan digelar untuk merespon aduan masyarakat terkait banyaknya pengendara motor di Kabupaten Purwakarta yang memakai knalpot brong.
"Razia knalpot brong ini menyikapi maraknya kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan knalpot standar. Selain itu, banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan suara knalpot brong yang banyak digunakan motor di jalan," ungkap Warjo, Kamis (3/11/2022).
Ia menambahkan, penindakan terhadap pengguna knalpot bising sesuai imbauan dan arahan dari pimpinan. Tujuannya, untuk menekan dan mengurangi pelanggaran dari penggunaan knalpot bising itu sendiri.
"Jajaran kami juga melaksanakan penindakan dengan tindakan preemtif dan preventif bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kemudian mereka yang terjaring wajib menggantinya dengan knalpot standar dan knalpot brong kita sita,” ucap Warjo.
Warjo menilai, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Karena suara yang dihasilkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Warjo mengimbau kepada masyarakat Purwakarta untuk tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong karena dapat meresahkan warga.
"Imbauannya untuk masyarakat Purwakarta untuk selalu tertib berlalu lintas, jangan menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan masyarakat sekitar. Dan banyak masyarakat mengadukan baik melalui medsos atau WhatsApp," kata Warjo
Ditambahkan Warjo, pihaknya memohon masyarakat untuk selalu mentaati aturan dan rambu lalu lintas. "Karena kecelakaan terjadi diawali dari pelanggaran lalu lintas," tandasnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait