PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta telah menetapkan 349 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Kepbup Nomor 810/Kep.365-BKPSDM/2022 tanggal 30 September 2022.
Keputusan itu tentang penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022.
Tahun ini pemerintah harus menentukan skala prioritas karena pemerintah fokus menyelesaikan pada guru yang lulus passing grade saat mengikuti seleksi PPPK 2021 namun belum memiliki formasi.
"Pelaksanaan seleksi kita belum, sedangkan untuk seleksi PPPK guru tidak seperti tenaga teknis lainnya. Pengangkatan PPPK guru berdasarkan lulus passing grade 2021," ujar Kepala Bidang Pengadaan pada BKPSDM Purwakarta, Cika Siskawati Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan, ada 740 guru honorer di Purwakarta yang mengikuti seleksi PPPK 2021, 49 di antaranya sudah diangkat dan diberikan SK diawal tahun kemarin.
Sementara sisanya yakni 691 orang belum memiliki formasi dan itu menjadi skala prioritas Pemkab Purwakarta agar segera diangkat menjadi PPPK.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait