LAMPUNG TIMUR, iNewsPurwakarta.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, meringkus seorang warga berinisial HW (34). Pasalnya, pria asal Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur itu diduga terlibat kasus penipuan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, menyampaikan berdasarkan informasi pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap MJ (58) warga Desa Wonokarto, Kecamatan Sekampung, pada bulan Januari 2022.
"Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara meminjam uang korban yang totalnya berjumlah sekitar Rp15 juta, dengan jaminan Kendaraan roda empat merk Avanza," ujar Kapolres, di lokasi kegiatan pelayanan masyarakat diluar kantor (Berkantor diluar Mako Polsek), Rabu (16/11/22),
Setelah ditunggu sekian lama, Kapolres melanjutkan, tersangka tidak mengembalikan uang pinjamannya. Selain itu tidak bisa dihubungi. Ternyata mobil jaminan tersebut merupakan kendaraan rental atau sewaan dari orang lain.
"Korban yang merasa ditipu, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sekampung," paparnya.
Dijelaskan Kapolres, usai menerima laporan, pihaknya segera melakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, tersangka dibekuk di Jalan Raya Sidodadi, Kecamatan Sekampung, pada Selasa(15/11/22).
"Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres.
Artikel ini telah tayang di iNewsWayKanan.id dengan judul "Modus Pinjam Uang Jaminkan Mobil Hasil Rental, Seorang Warga Marga Tiga Berhasil Menipu Orang".
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait