Sebelum tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan. Namun, diketahui polisi yang menyergapnya.
"Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang kepinggir jalan namun berhasil ditemukan polisi," terangnya.
Kasat Narkoba menyebut, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.
"Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di iNewsWaykanan.id dengan judul "Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga yang Diduga Jadi Kurir Sabu, Terancam Penjara 20 Tahun".
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait