Catat! Januari 2023 Tilang Elektronik Diberlakukan di Purwakarta

irwan
Petugas Satlantas Polres Purwakarta saat melakukan pengaturan lalulintas. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Jelang penerapan e-tilang (ETLE) atau tilang secara elektronik, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Purwakarta, Jawa Barat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Adapun ETLE akan diterapkan pada Januari 2023 mendatang. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Warjo mengatakan, pihaknya kini tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk sosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan ETLE.

"Jadi untuk di Kabupaten Purwakarta, kami akan menggunakan aplikasi ETLE Mobile. Aplikasi itu nantinya akan digunakan oleh petugas kepolisian untuk memfoto para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," ucap Warjo, Sabtu (3/12/2022).

Dijelaskannya, petugas kepolisian akan menilang para pelanggar lalu lintas baik pengendara sepeda motor maupun mobil dengan foto melalui handphone.

"Nantinya polisi yang bertugas akan keliling menggunakan sepeda motor dan mobil untuk memfotokan para pelanggar lalu lintas. Setelah itu, akan diproses melalui aplikasi ETLE Mobile untuk jenis pelanggarannya," ucap Warjo. 

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network