PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang saat ini diduga tengah membelit Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman.
Pasalnya, kasus tersebut dianggap tidak berkaitan dengan lembaga penyelenggara pemilu yang dipimpinnya saat ini. Sebaliknya, kasus tersebut cenderung bersifat pribadi.
"Nggak ada (bantuan hukum) karena itu menyangkut masalah pribadi," kata Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, saat dihubungi wartawan, Jumat (9/12/2022).
Pihaknya pun menyarankan Ikhsan segera menyelesaikan kasus tersebut. Baik menyangkut persoalan utang piutang dengan pihak lain, maupun proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Apalagi jika yang bersangkutan merasa tidak bersalah.
"Iya tinggal menyampaikan keterangan dan klarifikasi kepada pihak kepolisian dan menyelesaikan masalah tersebut kalau memang yang bersangkutan tidak merasa bersalah," tandas Rifqi.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait