PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang saat ini diduga tengah membelit Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman.
Pasalnya, kasus tersebut dianggap tidak berkaitan dengan lembaga penyelenggara pemilu yang dipimpinnya saat ini. Sebaliknya, kasus tersebut cenderung bersifat pribadi.
"Nggak ada (bantuan hukum) karena itu menyangkut masalah pribadi," kata Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, saat dihubungi wartawan, Jumat (9/12/2022).
Pihaknya pun menyarankan Ikhsan segera menyelesaikan kasus tersebut. Baik menyangkut persoalan utang piutang dengan pihak lain, maupun proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Apalagi jika yang bersangkutan merasa tidak bersalah.
"Iya tinggal menyampaikan keterangan dan klarifikasi kepada pihak kepolisian dan menyelesaikan masalah tersebut kalau memang yang bersangkutan tidak merasa bersalah," tandas Rifqi.
Kepolisian Resort Purwakarta sebelumnya menyampaikan sedang memproses kasus hukum yang diduda membelit ketua KPU Purwakarta, Ikhsan Faturahman. Polisi bahkan telah menaikan status tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan yang ditangani unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta. Yang bersangkutan (Ketua KPU Purwakarta) dilaporkan oleh WSM atas dugaan penipuan yang terjadi pada kurun waktu Januari sampai dengan November 2021 di Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, Kamis (8/12/2022).
Modusnya, Ahmad Ikhsan menjanjikan proyek bantuan dari Provinsi Jawa Barat yang akan digulirkan ke desa-desa. Selanjutnya, ia menjanjikan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak ketiga sambil mengutip sejumlah uang. Belakangan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pihak ketiga yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke polisi.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait