"Sebelumnya kita amankan 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini 7 orang yang kita tetapkan juga sebagai tersangka. Jadi total ada 13 tersangka yang kita tetapkan," papar Edwar.
Dari tangan para pelaku, lanjut Edwar, pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap para korban. Selain itu, dua bilah celurit dan sebilah golok panjang.
"Saat ini kami tengah mencari barang bukti lain seperti alat strum dan sebilah celurit yang digunakan pelaku dalam menganiaya korannya," sebutnya.
Motif kasus ini, Kata Edwar, merupakan aksi balas dendam lantaran ditegur oleh warga saat melakukan konvoi kendaraan dari pertigaan patung egrang menuju sadang.
"Jadi motifnya balas dendam lantaran tak terima ditegur saat mereka konvoi beberapa waktu lalu. Mereka kemudian kembali pada Minggu, 15 Januari 2023, kemudian melakukan penyerangan serta menganiaya dua orang pemuda yang berada di lokasi tersebut," jelas Kapolres.
Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut, kata Edwar, dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
"Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," pesan AKBP Edwar Zulkarnain.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait