Dugaan gratifikasi mencuat, menyusul ketidakhadiran puluhan anggota DPRD Purwakarta pada dua rapat paripurna mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Akibat ketidakhadiran mereka, rapat paripurna gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum.
Beredar kabar, puluhan anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna, menerima sejumlah uang dari seseorang.
Dugaan adanya praktik gratifikasi, dilaporkan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ke Kejari.
Atas laporan tersebut, Kejari mengumpulkan data dan keterangan, dengan mengundang orang-orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait