PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Banyak cara dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabui polisi. Seperti di Jalan Raya Cibening Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, berkedok konter HP seorang pria mengedarkan obat terlarang.
Konter HP itu pun digerebek polisi dari Polsek Bungursari. Dan pria berinisial A (26) penjaga konter tersebutq ditangkap.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 105 butir obat keras berbagai merek.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol Budi Harto mengatakan, penggerebekan konter HP tersebut berbekal informasi dari masyarakat. Dimana, sering terjadi transaksi jual beli obat terlarang diduga psikotropika.
"Atas dasar informasi itu, pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 17.15 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Bungursari melakukan penyelidikan di lokasi tersebut," ucap Budi, Jumat (31/3/2023).
Dia melanjutkan, informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas menangkap pelaku berinisial A (23) di konter HP tersebut. Lalu, dibawa ke Polsek Bungursari untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami amankan seorang penjaga konter HP yang menjual obat-obatan berbahaya. Hasil penggeledahan kami mengamankan barang bukti 25 butir obat terlarang jenis dextro, 49 butir obat terlarang jenis Eximer, 31 butir obat terlarang jenis Tramadol, 1 buah handphone merk samsung warna putih serta sejumlah uang tunai Rp100 ribu rupiah," ujarnya.
Saat dilakukan introgasi, lanjut Budi, pelaku mengaku barang bukti obat-obatan terlarang tersebut didapat dari pria berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku dan barang bukti tersebut kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini, kini ditangai Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta," sebut Budi.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait