JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dua saksi dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap fakta bahwa pegawai BGN tidak dilarang memiliki dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, pada masa awal program berjalan, pegawai disebut didorong untuk ikut mendirikan dapur.
Keterangan tersebut disampaikan Bagus Ariyadi Suwardi dan Lubis dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Keduanya merupakan mantan bawahan Lodewyk Pusung.
Bagus menjelaskan, pada tahap awal pelaksanaan Program MBG, jumlah masyarakat yang berminat membangun dapur masih sangat terbatas. Padahal, kebutuhan dapur untuk menunjang pelaksanaan program tersebut cukup besar.
Kondisi itu, menurut dia, membuat pimpinan BGN saat itu memberikan kesempatan kepada pegawai yang berminat untuk membangun dapur MBG.
"Karena dalam pelaksanaannya khususnya mulai awal-awal ini orang yang mau bangun dapur sedikit. Jadi Kepala BGN waktu itu menyampaikan silakan saja kalau ada yang mau bangun dapur untuk orang-orang yang di BGN ini. Jadi tidak ada larangan ya pada saat itu," kata Bagus dalam persidangan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
