Berkedok Warung Pria di Purwakarta Jual Obat Keras, Ditangkap Polisi

Irwan
Polsek Purwakarta Kota gerebek warung penjual obat keras. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polsek Purwakarta Kota, Polres Purwakarta, berhasil membongkar penjualan obat keras daftar G yang berkedok warung di Kelurahan Munjuljaya, Purwakarta.

"Benar, jajaran Polsek Purwakarta Kota telah membongkar penjualan obat keras daftar G," ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Jumat (31/3/2023).

Edwar menjelaskan, yang menjual obat keras di warung tersebut sudah diamankan. Yakni, seorang pria berinisial R (26) warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Sedangkan obat keras yang dijual pelaku, yakni Tramadol dan Eximer. 

"R ditangkap di sebuh kios atau warung yang berada di Wilayah Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 30 Maret 2023, sekira pukul 16.00," ucap Edwar.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network