PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis obat-obatan daftar G atau 'Gevaarlijk' (berbahaya).
Kali ini di Kampung Krajan, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berkedok toko makanan ringan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada toko makanan ringan yang menguasai dan mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.
Atas dasar informasi tersebut, sambung dia, Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Saat dilakukan penyidikan ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (21) dan RA (22) di toko tersebut," ucap Edwar, Sabtu (1/4/2023).
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kios, lanjut Edwar, polisi menemukan obat sediaan farmasi dalam sebuah bekas dus chokolatos berisikan 60 butir tablet obat diduga jenis Tramadol. Selain itu, 25 (dua puluh lima) butir tablet obat berwana kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpam serta uang hasil penjualan Rp. 77 ribu rupiah.
"Selain itu petugas juga mengamankan dua unit handphone merk vivo warna biru. Saat dilakukan interogasi perihal kepemilikan obat sedian farmasi tersebut adalah milik seorang pria berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan untuk diperjualbelikan kembali," jelas Edwar.
Ia menambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku menjual obat tersebut berkedok toko jualan kebutuhan sehari-hari.
"Tak hanya kedua tersangka, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta turut diamankan dua orang pria berinisial MM (26) warga Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya dan MN (18) warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang sebagai saksi yang membeli kepada tersangka," jelas Edwar.
Selanjutnya, kata Edwar, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Satres Naroba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, AS dan RA dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," ucap Edwar.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait