Sementara AFN mengaku, dia dan istrinya baru satu bulan melakukan bisnis ganja. Ia mengetahui bisnis barang haram tersebut dari temannya yang juga ditangkap polisi.
Sedangkan alasan melakukan bisnis ganja, AFN mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya nganggur, jadi jual ganja," ucapnya singkat.
Adapun untuk AFN, istrinya dan 2 tersangka lainnya, kata Kapolres Purwakarta terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Empat pelaku tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara," ucap Edwar Zulkarnain.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait