Suami dan Istrinya yang Hamil 8 Bulan di Purwakarta Edarkan Ganja, Ditangkap Polisi

irwan
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Mega Rahmawan dan Kasatres Narkoba AKP Budi Suheri. Foto: Dok Humas Polres Purwakarta

Sementara AFN mengaku, dia dan istrinya baru satu bulan melakukan bisnis ganja. Ia mengetahui bisnis barang haram tersebut dari temannya yang juga ditangkap polisi.

Sedangkan alasan melakukan bisnis ganja, AFN mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya nganggur, jadi jual ganja," ucapnya singkat.

Adapun untuk AFN, istrinya dan 2 tersangka lainnya, kata Kapolres Purwakarta terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Empat pelaku tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara," ucap Edwar Zulkarnain.(*)

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network