"Jadi dia membeli di marketplace online dengan alamat toko di Sumatra dan dikirim melalui ekspedisi ke Purwakarta," ucapnya.
Setelah barang ilegal tersebut tiba di Purwakarta, sambung Edwar, pelaku mengemas ulang dan menjual kembali secara online dan langsung kepada orang yang sudah dikenal.
"Anggota kami mengetahui adanya jual beli narkotika secara online, setelah itu kami melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data-data, kami langsung melakukan pengejaran," kata Edwar.
Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 Kg.
"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi," jelas Edwar.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait